BPN Kota Depok Tegaskan Penerbitan Sertifikat Lahan UIII Sesuai Prosedur Hukum

BPN Kota Depok Tegaskan Penerbitan Sertifikat Lahan UIII Sesuai Prosedur Hukum
BPN Kota Depok Tegaskan Penerbitan Sertifikat Lahan UIII Sesuai Prosedur Hukum

DEPOK, penadepok.com — Sengketa lahan seluas 1,8 hektare di kawasan Bojong Malaka yang kini telah berdiri kampus Universitas Islam Internasional Indonesia kembali mencuat.

Kuasa hukum ahli waris, Rizaldi Hendrayawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara sebaiknya dilakukan melalui jalur administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional, bukan melalui pengadilan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Kota Depok yang digelar tertutup di ruang Badan Musyawarah, Senin (4/5/2026).

Rizaldi, yang mewakili kantor hukum Farhat Abbas, menyebut pihaknya bersama warga telah melakukan audiensi dengan DPRD dan BPN Kota Depok. Ia mengklaim kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa girik yang tercatat di kelurahan.

“Klien kami memiliki tanah 1,8 hektare yang dahulu dikuasai Departemen Penerangan eks RRI, dan kini telah dibangun kampus UIII,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pihak terkait pembangunan, yang menurutnya merujuk pada dokumen lama berupa eigendom verponding. Selain itu, Rizaldi menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai Cisalak Nomor 2 oleh BPN yang dinilai perlu verifikasi lebih mendalam.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi antara dokumen lama dengan kondisi aktual di lapangan.

“Seharusnya dilakukan pengecekan ulang secara menyeluruh untuk memastikan apakah lahan tersebut milik warga atau pihak lain,” katanya.

Meski demikian, Rizaldi menegaskan pihaknya memilih tidak menempuh jalur litigasi. Ia merujuk pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Depok yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau tidak dapat diterima.

“Masih ada peluang penyelesaian melalui BPN karena lembaga tersebut yang menerbitkan sertifikat. Kami berharap ada pengujian administratif yang objektif,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, terdapat sekitar 349 ahli waris yang kini memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Pendamping ahli waris, Indra, menegaskan bahwa saat ini yang berproses adalah para ahli waris, bukan lagi penggarap seperti dalam perkara sebelumnya. Ia berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan konflik agar tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Budi Jaya, memberikan keterangan resmi terkait posisi institusinya. Ia menegaskan bahwa setiap produk sertifikat yang diterbitkan telah melalui mekanisme dan standar pelayanan yang berlaku.

“Kantah Kota Depok menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah sesuai standar pelayanan dan pengaturan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak,” jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat terkait data fisik dan yuridis. Apabila terdapat keberatan, ia menyarankan agar pengujian dilakukan melalui jalur pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“Penegakan melalui pengadilan merupakan ciri negara hukum yang dianut Indonesia sesuai UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kantah Depok menyatakan bahwa dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan, pihaknya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kontitusi

Dengan adanya perbedaan pandangan antara kuasa hukum ahli waris yang mendorong jalur administratif dan pihak BPN yang membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum formal, penyelesaian sengketa ini diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan