DepokLensaPembangunan

Pemkot Depok Luncurkan Perekam Data Transaksi Online

Penadepok.com– Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan alat perekam data transaksi online.

Sistem ini berguna untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pajak.

Dimana sebelumnya alat ini sudah diuji coba dan disosialiasikan pada bulan Oktober 2019.

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, resmi meluncurkan perekam data transaksi online.

Alat tersebut, nantinya akan berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang pajak.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa perekam data transaksi online akan dipasang di tempat-tempat khusus seperti tempat hiburan, restoran, hotel,dan tempat parkir.

Lebih lanjut dikatakannya disamping mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak, pemasangan alat perekam data ini juga untuk menghilangkan imej negatif antar penarik pajak dengan wajib pajak,” jelas Wali Kota selesai peluncuran alat perekam data transaksi online di Rumah Makan Simpang Raya, Beji, Depok, Kamis (16/01).

Dikatakan Wali Kota pemasangan alat perekam data transaksi online ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak untuk pemasukan kas daerah. Dan dari pemasukan tersebut dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat, baik pra dan pasca pembangunan.

“Alat ini dipinjamkan, dan sudah ada 50 alat yang terpasang, 31 di restoran, 8 hotel, 4 tempat parkir, dan 7 tempat hiburan. Dan rencananya tahun ini akan diadakan penambahan sebanyak 200 alat lagi,” terangnya.

Ditempat yang sama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan bahwa alat perekam data transaksi online tersebut berasal dari CSR Bank BJB Kota Depok.

Lebih lanjut dikatakannya dengan pemasangan alat perekam data ini bisa meningkatkan pendapatan pajak 100 hingga 150 persen dibandingan dengan cara manual.

“Penggunaan alat ini sangat optimal. Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” terangnya.

Sebagai informasi, alat tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. (Icha)