Tingkatkan Literasi Wartawan, SWI Gelar Edukasi Hukum dan Perpajakan di Depok

Tingkatkan Literasi Wartawan, SWI Gelar Edukasi Hukum dan Perpajakan di Depok
Tingkatkan Literasi Wartawan, SWI Gelar Edukasi Hukum dan Perpajakan di Depok

DEPOK – Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok, kembali menggelar edukasi hukum kepada sejumlah wartawan.

Selain wartawan anggota SWI Kota Depok, hadir juga Ketua PWOIN Kota Depok, Ketua IPJI Kota Depok, PWDPI Jakarta dan PWDPI Bogor, serta beberapa wartawan yg bertugas di Polda Jaya.

Bacaan Lainnya

Kali ini, SWI menggandeng Advokat (Adv). Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht.,dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney untuk memberikan edukasi tentang perpajakan, Sabtu (5/9/2026), bertempat di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

Seminar Pajak bertemakan Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset itu, dibawakan dengan lugas oleh Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H selaku moderator seminar.

Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny, selaku tuan rumah kegiatan mengemukakan, sangat berterima kasih kepada Adv.Jony, C.Ht yang telah bersedia memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para wartawan, juga terima kepada para wartawan yang telah hadir.

Ia berharap, Seminar Pajak ini, juga dapat menular ke DPD – DPD SWI lainnya, untuk menggelar kegiatan yang serupa.

“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.

Sekjend SWI Herry Budiman saat membuka kegiatan itu mengutarakan, SWI tidak ingin hanya sebagai organisasi yang hanya tulis menulis berita saja.

Ia menginginkan, anggota SWI dapat tumbuh bersama-sama dan berkembang menjadi sebuah organisasi yang memiliki warna tersendiri.

“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Adv. Jony yang juga merupakan Pengacara Pajak dan CEO dari Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, dalam seminar itu mengungkapkan tentang pasal perpajakan yang masuk dalam RUU Perampasan Aset, yang tengah di godog oleh DPR RI.

Ia menjelaskan, Negara Indonesia menyatakan dalam undang-undang dasar (UUD) bahwa pajak itu ada dan bersifat mengikat serta memaksa.

Prinsip di Indonesia, urainya, pajak itu bersifat self-assessment system. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak atau rakyat, untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.

“Tetapi prakteknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk minta keterangan mana buktinya, mana buktinya. Jika pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak, berarti kan tidak percaya itu,” beberJony.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah menempatkan rakyat sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, apabila rakyat dengan sengaja tidak melaporkan dan memberi keterangan palsu Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

“Nah sejak adanya coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

Dengan adanya era coretax, semua jadi ada pengetahuan. Satu sisi positifnya para pihak yang tidak bayar pajak akan ketahuan semua, sisi negatifnya apakah rakyat siap dalam menghadapi tindak Pidana Perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, ini menjadi satu kewajiban apakah anak-anak yang lulus di kampus non ekonomi bisa mengerti perpajakan, yang kuliahnya di biologi, pengeboran migas, kuliahnya di peternakan, apakah mereka mengerti pajak tidak, apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka tidak?

“Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi Undang-Undang (UU),” ulasnya.

Jony mengungkapkan, jika tindak pidana perpajakan sah masuk dalam UU Perampasan Aset, ada dua hal penting yang harus disiapkan pemerintah dan rakyat.

Pertama, apakah siap pengetahuan pajak bertambah dan kedua, apakah siap pembukuan. Dua hal ini, sangat penting sekali.

“Jika tidak, maka selamat datang para korban target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.

Dan juga, sambungnya, apakah pemerintah siap dalam menghadapi resiko konflik dengan rakyat itu sendiri, yang di mana pemerintah adalah pelaksana tugas negara yang dipercaya oleh rakyat.

Jadi ini adalah seperti perusahaan pemilik perusahaan, rakyat sebagai pemilik perusahaan mempercayakan kepada pegawai untuk menjalankan perusahaan dan pegawai membuat peraturan, yang wajib dijalankan oleh semuanya, jika itu tidak siap bagaimana.

“Ini adalah kajian bersama ya, Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama, bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucap Jony.

Ia menekankan, ketika pemerintah melakukan langkah pembaharuan negara dan menegakkan hukum dengan menerapkan RUU perampasan aset yang akan disahkan, serta menetapkan tindak pidana perpajakan menjadi tindak pidana khusus yang bisa menjadi kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu negara merupakan preseden dan sebagainya. Maka pemerintah dipercaya rakyat, akan berada di jalurnya.

“Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.

Kemudian sebagai rakyat, tatarnya, perubahan dalam penegakan peraturan ini adalah satu kepastian. Jika tidak diatur di undang-undang, maka tidak teratur, itu akan menjadi masalah.

“Selama ini mungkin karena tidak berjalan, namun ketika diterbitkan akan tidak nyaman ketika menjadi undang-undang. Maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan