Acara ini yang dipimpin Komnas Ham sebagai komisioner mediasi Munafrizal Manan, memediasikan antara pihak pertama Tatang SE, SH selaku kuasa hukum warga penggarap Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, sebagai juru runding beserta beberapa perwakilan penggarap dengan pihak kedua Drs, M, Arskal Salim GP, MA dari kementrian Agama RI.
Menurut Hardiono, dalam mediasi tahap ini ruang lingkup kesepakatannya terkait permasalahan kasus tanah milik Pemerintah cq kementrian agama eks pemancar RRI, antara warga penggarap, kemenag, Setwapres RI, Tim terpadu provinsi Jabar dan Pemkot Depok.
Selanjutnya kedua, Warga menyerahkan data yg belum di appraisal dan harus di verifikasi dan validasi, yg diserahkan data tersebut pada hari ini.Ketiga, Agar transparant di sampaikan kesepakatan ini hasil arimatik appraisalnya dg membuat permohonan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di kememen keuangan RI.
“Poin ke empat, para pihak ada yang belum sampai titik temu tentang menaikkan nominal hasil appraisal, karena belum ada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. masing masing mencari aturan nya.” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Satwapres, Karo Umum kemenag, ketua KJPP, Karo Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Lurah Cisalak dan beberapa unsur dari Pemkot Depok, seperti asisten, kabag satpolpp dan sekcam sukmajaya.(Novi)