DepokLensaPendidikan

Sekda Kota Depok: Mungkin Pihak Sekolah Belum Membaca Surat Edaran Pak Walikota

PENADEPOK.COM – Hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2020), sebuah SMA Negeri menggelar kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang berlangsung secara tatap muka, meski sudah ada larangan kegiatan tatap muka.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Hardiono mengatakan kota Depok masih zona kuning pandemi covid-19, jadi menggunakan metode daring untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah sekolah.

“Mungkin pihak sekolah belum membaca surat edaran pak Walikota atau larangan yang dikeluarkan pihak KCD” katanya mengutip saat diwawancara kabar petang tv-one, Senin sore (13/7/2020)

Hardiono menambahkan, bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring sebagai upaya pencegahan penularan/penyebaran covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Jadi pak Walikota sudah mengeluarkan edaran bahwa sekolah sejak paud hingga sma dan semua lembaga pendidikan non formal untuk melakukan daring sejak 13 Juli hingga 18 Desember 2020. Artinya selama satu semester” jelasnya

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan semua pihak dunia pendidikan khususnya di kota Depok untuk mematuhi peraturan terkait pelaksanaan KBM Tahun Ajaran 2020/2021.

“Saya berharap semua stake holder pendidikan agar memperhatikan itu (peraturan), begitu pun dengan pihak Disdik untuk terus lakukan sosialisasi secara masif sehingga tidak ada lagi seperti yang terjadi SMA Negeri 2” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Depok Mohammad Idris meminta kepada semua insan pendidikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Salah satunya dengan melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui metode belajar dari rumah (BDR) yang akan dilaksanakan mulai 13 Juli sampai 18 Desember 2020.

“Adapun masa pengenalan lingkungan sekolah dan pengenalan bakat minat siswa akan diselenggarakan pada tanggal 13 – 17 Juli 2020 dan harus dilaksanakan secara online,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

untuk tingkat SMA/SMK, larangan kegiatan tatap muka tak hanya dikeluarkan oleh Wali Kota Depok namun juga dari Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah II Bogor-Depok Aang Karyana.(Novi)