DEPOK, penadepok.com– Kantor Pertanahan Kota Depok secara resmi mengimplementasikan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik, Kamis (4/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Perwakilan dari Kodim Kota Depok, Polresta Kota Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Perwakilan Kejari Kota Depok, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN serta dihadiri Ketua dan Pengurus IPPAT Kota Depok.
Perubahan ini sejalan dengan milestone layanan pemeliharaan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah guna mewujudkan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN dalam tranformasi digital mengarah pada pelayanan pertanahan secara elektronik, yang mengakibatkan akan berubahnya seluruh layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan menjadi layanan elektronik sepenuhnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Bapak Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP menyampaikan bahwa layanan peralihan hak atas tanah elektronik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian waktu serta proses yang lebih sederhana dan efisien bagi masyarakat.
“Mengingat banyaknya layanan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok, sudah sangat tepat peralihan hak atas tanah elektronik dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Depok” ujar Budi Jaya.
Lebih lanjut Budi Jaya menyampaikan “Dengan adanya peralihan elektronik, masyarakat dalam mendaftarkan aktanya dan melakukan proses layanan pertanahan lebih cepat dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Kota Depok” ucapnya.
Dalam persiapan penerapan peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik, Kantor Pertanahanan Kota Depok bersama Pengurus Daerah IPPAT Kota Depok telah mengadakan sosialisasi peralihan hak atas tanah secara elektronik kepada seluruh PPAT di Kota Depok untuk memahami proses bisnis yang akan dilaksanakan dengan penerapan peralihan hak atas tanah elektronik.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Depok telah melaksanakan pelatihan internal kepada pegawai guna meningkatkan pengembangan, pengetahuan dan kompetensi demi lancarnya penerapan peralihan hak atas tanah elektronik.
Dengan penerapan peralihan hak atas tanah secara elektronik ini, Kantor Pertanahan Kota Depok berharap dapat memberikan layanan yang prima, cepat, efisien dan transparan kepada seluruh masyarakat Kota Depok.