“Tahun 2019 sudah selesai pengadaan lahannya seluas 7,9 hektar. Sekarang saya ingin melihat lebih jelas lagi di mana posisinya dan bagaimana garis kontur tanahnya, untuk bahan kajian terkait perencanaan selanjutnya, apa saja yang bisa ditata di sini,” kata Idris kepada wartawan seusai meninjau lokasi buffer zone belum lama ini.
Idris mengatakan, perluasan buffer zone yang dimaksud bukan sebagai tempat pembuangan sampah. Tetapi, jelasnya, sebagai daerah penyangga untuk mencegah agar bau sampah dari TPA Cipayung tidak tercium ke wilayah lain.
“Tahap selanjutnya kita akan mengusulkan kepada pihak provinsi dan pihak terkait agar lokasi ini dapat menjadi pusat taman hutan kota. Jadi, ini bukan untuk pembuangan sampah. Karena untuk pembuangan sampah kita sudah punya jatah di TPA Nambo yang ada di kawasan Gunung Leutik, Kabupaten Bogor,” imbuh nya
Menurut Idris, nantinya di lahan buffer zone tersebut akan dibuat jogging track untuk masyarakat, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau penghalang lainnya agar bau sampah dapat terserap.
“Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa buffer zone ini bukan untuk pembuangan sampah tetapi sebagai daerah penyangga,” Jelas nya.(Icha)