Percepat Sertipikasi Wakaf, Kantah Depok Lakukan Sinkronisasi Data dengan Kemenag

Percepat Sertipikasi Wakaf, Kantah Depok Lakukan Sinkronisasi Data dengan Kemenag
Percepat Sertipikasi Wakaf, Kantah Depok Lakukan Sinkronisasi Data dengan Kemenag

DEPOK, penadepok.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di wilayah Kota Depok.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melakukan koordinasi khusus dan sinkronisasi data wakaf bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Kamis (8/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kunjungan dilakukan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Adnan Fabyandi, S.T., M.P.W.K., M.M.G. Beserta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn.

Sinkronisasi ini dilakukan untuk menyamakan database aset wakaf yang tercatat di Kemenag dengan data pertanahan yang dikelola Kantah.

Langkah tersebut dinilai krusial guna meminimalisir potensi sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, serta mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah wakaf melalui program strategis nasional, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok, Adnan Fabyandi, S.T., M.P.W.K., M.M.G., menegaskan bahwa akurasi data spasial (peta) dan data yuridis menjadi fondasi utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.

“Dengan data yang sinkron dan valid, proses verifikasi lokasi di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Ini penting agar target percepatan sertipikasi wakaf tahun ini tercapai tanpa kendala tumpang tindih atau klaim lahan,” ujarnya.

Menurutnya, sinkronisasi lintas instansi ini juga menjadi bentuk penerapan prinsip tertib administrasi pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kerja sama antara Kantah dan Kemenag ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan ketenangan bagi umat dalam menjalankan ibadah.

Pasalnya, aset sosial-keagamaan seperti masjid, mushola, madrasah, dan makam wakaf akan memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui sertipikat resmi yang diterbitkan negara.

Kantor Pertanahan Kota Depok bersama Kemenag Kota Depok pun berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan pemutakhiran data secara berkala hingga seluruh tanah wakaf di Kota Depok terdaftar dan bersertipikat.

Landasan Hukum dan Regulasi Terkait
Upaya sinkronisasi dan percepatan sertipikasi tanah wakaf ini berlandaskan pada ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 32 yang mewajibkan harta benda wakaf didaftarkan untuk memperoleh kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, yang mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui instansi pertanahan.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan kewajiban pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Instruksi Presiden tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, sebagai bagian dari agenda nasional reformasi agraria dan pelayanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan