BALAI KOTA, penadepok.com – Pemerintah Kota Depok melaksanakan rapat sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kamis (12/3/2020). Rapat dan Sambutan Wali Kota Depok dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono.
Hardiono mengatakan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.
“Pentingnya acara ini tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” kata Hardiono.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kota Depok tersebut juga mengatakan kegiatan diadakan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memahami tugasnya secara komprehensif, sesuai dengan visi yaitu efisiensi dan efektifitas.
“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” tutur Hardiono.
Lebih jauh Hardiono menuturkan, Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuan harga daerah hingga penyusunan kegiatan.
Terkait trend saat ini (adanya virus Corona), maka harus diantisipasi dengan menjaga stamina dan daya tahan tubuh agar terhindar dari berbagai macam penyakit.
“Jika tubuh tidak bugar, penyakit akan mudah datang. Karena itu jaga kebugaran tubuh menjadi salah satu upaya pertama dalam pencegahan,” tandasnya.(Icha)