Hardiono mengatakan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.
“Pentingnya acara ini tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” kata Hardiono.
“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” tutur Hardiono.
Lebih jauh Hardiono menuturkan, Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuan harga daerah hingga penyusunan kegiatan.
“Jika tubuh tidak bugar, penyakit akan mudah datang. Karena itu jaga kebugaran tubuh menjadi salah satu upaya pertama dalam pencegahan,” tandasnya.(Icha)