DEPOK, penadepok.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok terus memperkuat sinergi lintas sektoral guna memastikan kepastian hukum pertanahan dan kelancaran program pembangunan daerah.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Pembahasan Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang diselenggarakan oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Depok di Hotel Avenzel, Minggu (29/03/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Hendrik Tangke Allow ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Depok Masa Sidang I Tahun 2026. Agenda utama difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai Perda No. 14 Tahun 2013, serta evaluasi Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, yang hadir didampingi jajaran Pejabat Pengawas, menyatakan bahwa keterlibatan BPN sangat krusial, terutama dalam memastikan aset daerah yang berasal dari kewajiban pengembang (fasos-fasum) dapat segera tersertifikasi dengan benar.
“Kami fokus menyelaraskan aturan perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan, serta mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah daerah hasil dari penyerahan PSU oleh pengembang. Dengan sinergi ini, aset negara dapat terdata dan terlindungi secara hukum dengan lebih optimal,” ujar Budi Jaya.
Selain membahas PSU, forum ini juga mengevaluasi efektivitas regulasi mengenai pengelolaan air limbah domestik serta pengawasan minuman beralkohol.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, jajaran Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok, serta para pemangku kepentingan strategis lainnya.





