DEPOK, penadepok.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok bergerak cepat mendukung percepatan sertifikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD) yang dihibahkan Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tanah hibah yang berlokasi di Perumahan Cinere Residence, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo ini ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 5 Kota Depok.
Langkah percepatan dan legalisasi aset ini krusial guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah sebelum proses fisik pembangunan fasilitas pendidikan dimulai.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, jajaran Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Depok melakukan koordinasi dan peninjauan teknis langsung di lokasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengukuran, penentuan batas wilayah, hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berjalan akurat sesuai standar teknis pemetaan yang berlaku.
Sinergi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan Kantah Kota Depok diharapkan dapat mengakselerasi penyelesaian legalitas tanah pendidikan tepat waktu.
Melalui tata kelola pendaftaran aset yang tertib dan akuntabel, Kantah Kota Depok berkomitmen mengamankan aset daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas sarana pendidikan di Kota Depok.
“Penyelesaian kepastian hukum atas tanah ini menjadi prioritas utama kami agar proses pembangunan fisik SMKN 5 Depok dapat segera terealisasi tanpa kendala administrasi. Melalui peninjauan teknis dan pengukuran yang presisi di lapangan, kami memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ucap Adnan Fabyandi.





