DEPOK MULAI BERLAKUKAN PSBB SEJAK 15 – 28 APRIL 2020

BALAIKOTA, penadepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Depok.

“Kami dari jajaran Forkopimda kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB kota Depok sudah mulai diterapkan, dengan harapan instruksi terkait PSBB ini dapat dipatuhi masyarakat ” katanya saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa (14/04/20).

Walikota juga mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dapat dipatuhi. Salah satunya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Depok.

Mohammad Idris mengimbau agar masyarakat tetap berdiam di rumah. Adapun jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting, artinya masyarakat harus menjaga diri dari penularan Covid – 19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.

Pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 juga akan kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,” tutup Idris. (Icha)

Pos terkait