BPN Kota Depok Berhasil Melaksanakan Pembayaran Rp 2,9 Miliar untuk Warga Ganti Rugi Tol CIJAGO

BPN Kota Depok Berhasil Melaksanakan Pembayaran Rp 2,9 Miliar untuk Warga Ganti Rugi Tol CIJAGO
BPN Kota Depok Berhasil Melaksanakan Pembayaran Rp 2,9 Miliar untuk Warga Ganti Rugi Tol CIJAGO

LIMO, penadepok.com – Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan telah berhasil melaksanakan pembayaran ganti rugi konsinyasi Tol Cinere – Jagorawi (CIJAGO) di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pembayaran ganti rugi ini diberikan kepada pemilik sebidang tanah dengan sertifikat Nomor 02200, seluas 295 m2. Tanah tersebut tercatat dalam Peta Bidang Tanah Nomor 31/2024 dengan Nomor Bidang 223 dan Daftar Nominatif Nomor urut 171, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Batas-batas tanah tersebut adalah:
* Utara: Jalan Tol
* Timur: Tanah Milik Negara
* Barat: Tanah Milik Negara
* Selatan: Tanah Milik Negara

Nilai penggantian wajar, berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Azis dan rekan, adalah sebesar Rp 2.945.831.000,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Proses pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan Tol Cinere – Jagorawi (CIJAGO) sebagai proyek strategis nasional. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan infrastruktur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan