Kanwil BPN Jabar Lakukan Monev di Kantor Pertanahan Depok, Bahas PDDM

Kanwil BPN Jabar Lakukan Monev di Kantor Pertanahan Depok, Bahas PDDM
Kanwil BPN Jabar Lakukan Monev di Kantor Pertanahan Depok, Bahas PDDM

DEPOK, penadepok.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat hari ini melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Tunggakan Pekerjaan dalam beberapa tahun periode pelaksanaannya atau dikenal dengan Tunggakan Pendapatan Diterima Di Muka (PDDM), Kamis (11/09/2025).

Penanganan PDDM sangat mempedomani prinsip kehati-hatian dan mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Monev merupakan bagian dari upaya Kanwil BPN untuk memastikan program-program yang dijalankan di tingkat kabupaten/kota berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tim monev dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Didik Purnomon, S.ST., M.Si.

Kunjungan ini disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.

Dalam pertemuan tersebut, tim monev memeriksa berbagai aspek, termasuk progress fisik dan keuangan, serta mitigasi risiko penanganan PDDM yang telah dilaksanakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menjelaskan, “Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim monev dari Kanwil BPN. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penangan PDDM di Depok terus dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menekankan pentingnya sinergi antara pusat, provinsi, dan daerah untuk mencapai target Pemerintah dalam hal reformasi agraria.

Dengan adanya kegiatan monev ini, diharapkan pelaksanaan program-program pertanahan di Kota Depok akan semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Hasil evaluasi ini akan menjadi masukan berharga untuk penyusunan kebijakan dan strategi di tahun-tahun berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan