BEKASI, penadepok.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terindikasi manipulasi data tanah di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). Ia menemukan ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan.
“Kami akan membatalkan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut,” tegas Nusron.
Di Desa Segara Jaya, tercatat 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, sejumlah peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) ditemukan berpindah lokasi. Dari 72 hektare tanah yang seharusnya berada di darat, hanya 11 hektare yang sesuai peta.
Total 581 hektare lahan terindikasi dimanipulasi, terdiri dari 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo, 419 hektare PT Mega Agung Nusantara, serta 72 hektare tanah PTSL yang dipindahkan ke laut pada 2022.
Nusron menegaskan akan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk oknum di ATR/BPN. Jika terbukti bersalah, kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit sejak 2013, Nusron menegaskan pembatalan tidak bisa dilakukan otomatis. “Kami akan meminta pemiliknya mengajukan pembatalan, jika tidak, kasus ini akan dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Landasan Hukum:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja