Idris mengakui saat ini kota Depok masih dalam zona “kuning” yang berarti kasus Covid – 19 di kota Depok masih tinggi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu perkembangan untuk diberlakukannya fase “New Normal.”
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) menyepakati untuk mengusulkan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020.
Walikota Depok Muhammad Idris menjelaskan dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Tingkat Kewaspadaan Kabupaten / Kota yang Melakukan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Maka kami FORKOPIMDA kota Depok mengajukan usul Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, dimana kota Depok meminta pada level kewaspadaan 3 (kuning), ujar Idris.
Dikatakan Idris, dalam PSBB Proporsional sebagai pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru beberapa kegiatan sosial akan mulai dibuka tetapi dengan pengaturan dan protokol yang ketat, kegiatan-kegiatan ibadah di rumah ibadah, kegiatan di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.
Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Proporsional untuk persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik.
“PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan kegiatan yang bebas sehingga euporia, akan tetapi kita harus tetap menjalankan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak memungkinkan lonjakan kasus di kemudian hari”, papar Idris.(Novi)