PENADEPOK.COM – Suhu tinggi panggung Pilkada Depok pada November 2024 memang sudah terasa, hal ini disebabkan Putra asli Depok Supian Suri yang digadangkan mampu tandingi Imam Budi Hartono (IBH) merupakan kader partai petahana 4 periode ini ibarat ombak yang menerjang karang yang tenang. Namun disisi lain, Supian Suri dikabarkan tengah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).oleh Ketua Barikade Amri Joyonegoro, pada Senin (20/5/2024).
Sementara diketahui Supian Suri yang akrab disapa Bang SS sedang ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) berkaspun kini telah diterima Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) . Pelaporan ini beralas dasar etika dan kedisiplinan , hal tersebut mengusik Ibrahim elly sebagai Ketua Tim 9 (persatuan lintas ormas) yang memang pendukung loyalis Supian Suri.
Ibrahim mengungkapkan bahwa memanasnya udara pilkada Depok karena figur yang kita dukung ini bukan kaleng kaleng tapi siap secara lahir batin , dan pengalaman birokrat . Menurutnya tidak aneh jika Supian Suri mendapat tekanan, penjegalan, bahkan tudingan miring
“Beliau (Supian Suri) memang sosok yang dibutuhkan masyarakat Depok yang ingin perubahan lebih baik, adil dan sejahtera, sangat layak dan mumpuni. Kalau mereka tidak takut, kan tidak akan ada itu yang namanya upaya upaya penjegalan , bongkar spanduk dan lain lain, Jadi tidak heran bagi kami” ujar Ibrahim yang juga selaku ketua Maluku 1 Rasa Depok
Terkait Pelaporan Bang Supian Suri oleh orang yang kita ketahui pelapor mempunyai rekam jejak pecatan Bawaslu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoranmas, dia dipecat justru karena hal etika dan netralitas, jadi kan menurut kami ini lucu dan kesiangan . Sambung pria yang akrab di sapa Brampi , beji (22/05/2024).
dilansir metro.tempo.co , dikabarkan bahwa Bawaslu Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro. Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif tertanggal 4 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengungkap alasannya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap Amri atas dasar pelanggaran kode etik. “Kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Arif.