Sekber Wartawan Kota Depok Berikan Fasilitas JKK & JKM Kepada Anggotanya

GDC, penadepok.com – BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Depok melakukan sosialisasi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kepada puluhan anggota Sekber Wartawan, di kantor Sekber Wartawan kota Depok, Senin (4/11/2019). Ketua Presidium Sekber Wartawan Kota Depok juga mengatakan, bahwa anggotanya mendapatkan fasilitas JKK dan JKM BP Jamsostek, sebagai bentuk kepedulian.

Pada kesempatan itu, BPJS cabang Depok yang diwakili Doni dan Adam menjelaskan hal-hal teknis dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Doni menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan yang mulanya sebagai BUMN, kini menjadi sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

“Penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014.Akan tetapi mekanismenya sangat berbeda dengan asuransi”, tegasnya.

Doni menambahkan, BPJSTK beroperasi secara aktif sejak 1 Juli 2015 yang mana fokus dari program sosial pemerintah ini adalah, para tenaga kerja atau pegawai baik sipil maupun swasta. Ada berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK.

“Ada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kematian (JKM)”, bebernya.

Ketua Presidium Sekber, Herry Budiman mengatakan, program JKK dan JKM yang diberikan oleh Sekber Wartawan Kota Depok merupakan bentuk kepedulian terhadap anggotanya.

“Ya, ini salah satu fasilitas yang diberikan Sekber kepada Anggotanya, selain beasiswa Studi S1/S2 dan Koperasi SWS. Kan manfaatnya juga dirasakan keluarga mereka. Jadi nikmat apalagi yang anggota Sekber dustakan?” tandas Herry.

Acara sosialisasi yang berlangsung dua jam, diisi dengan tiga sesi tanya jawab dihadiri 18 Wartawan yang tergabung di Sekber Wartawan. Pada acara itu juga diketahui bahwa BPJS TK secara verbal, kini disebut sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). (Icha)

Pos terkait