Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepada masyarakat yang akan membuat SIM terbebas dari Oknum Calo.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan Langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses pembuatan SIM telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
“Kami juga telah memberikan pelatihan ke setiap Petugas agar setiap tahap yang dilakukan dalam pembuatan SIM tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan,” jelas Multazam.
“Proses pembuatan SIM mulai dari ujian tertulis lalu Ujian Praktek, jika Ujian Praktek Lulus pemohon akan Lakukan Proses Photo setelah itu proses cetak SIM,” Ujar Kompol Multazam.
Lebih lanjut Kompol Multazam menjelaskan terkait proses bagi yang telah mendapatkan SIM menguasai pengetahuan cukup berkendara.
“Setiap pemohon yang telah mendapatkan SIM harus dipastikan benar-benar telah melewati semua proses yang telah ditetapkan agar mereka menguasai pengetahuan yang cukup dan memiliki kemampuan berkendara yang baik, sehingga akan aman untuk berkendara di Jalan Raya,” Jelas Multazam.
“Pemohon yang sudah mendapatkan SIM juga tidak di wajibkan untuk laminating di Satpas 1221 Polres Metro Depok, jika sudah selesai cetak SIM Pemohon tidak dikenakan biaya lagi baik itu biaya Laminating,” ujar Multazam.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan berlalu lintas agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama kita berkendara di jalan raya,” tutup Multazam. (Icha).