SUKMAJAYA, penadepok.com – Merespon keluhan pelanggan terhadap besaran tagihan pengguna air PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Direktur Umum PDAM Tirta Asasta Kota Depok DR. Ade Dikdik isnandar, Ak, MSi, CA menginformasikan bahwa tidak ada kenaikan/penyesuaian tarif PDAM Tirta Asasta Kota Depok sejak akhir 2017 hingga saat ini tahun 2020.
“Terjadinya lonjakan tagihan air PDAM tidak terlepas dari adanya kebijakan PSBB yang berlaku di Kota Depok selama masa pandemi COVID-19, dimana dalam mencegah upaya penyebaran COVID-19 manajemen PDAM memberlakukan program pembacaan meter mandiri sejak April 2020” terang Ade kemarin diruang kerjanya.
Dia meminta pelanggan untuk mengirim foto angka meter pada meter air pelanggan lewat WhatsApp sesuai Area dan Blok bacaan
Di katakannya imbauan dan tata cara ini telah di sosialisasikan ke masyarakat baik melalui media massa, media sosial maupun pemberitahuan langsung melalui edaran ke pelanggan jelasnya
Namun ujarnya banyak pelanggan PDAM yang tidak mengirimkan hasil bacaan mandiri sehingga perhitungan meter dilakukan berdasarkan perkiraan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya (kondisi sebelum Adanya pandemi Covid-19).
“Karena kondisi Pendemi COVID-19 yang tidak menentu, akhirnya kami menugaskan kembali para petugas pembaca meter utk melakukan pembacaan kembali sejak Juni 2020 tentunya dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan” jelas Ade
Di akuinya ada beberapa pelanggan yang mengalami peningkatan pemakaian, nanti akan di lihat kembali kemungkinan apakah ada lonjakan pemakaian selama masa pandemi ini karena sering berada di rumah ataupun kemungkinan sebagian kecil ada kebocoran di instalasi pipa pelanggan, yang jelas akan dicarikan solusinya jelasnya
Tambahnya saat ini petugas pembaca meter menggunakan sistem pembacaan secara Android, dan hasil bacaan akan terbaca/ terrecord. Petugas tidak mungkin menembak meteran dari jauh, karena mereka harus memfoto angka meteran pelanggan dan terdokumen hasilnya.
Lanjutnya sehubungan dengan lonjakan tagihan rekening air tersebut, PDAM akan segera melaksanakan verifikasi langsung ke pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan. Selanjutnya berdasarkan verifikasi tersebut akan dilaksanakan penyesuaian pemakaian dan besaran tagihan pada pelanggan.
Ade menambahkan apabila meragukan pelanggan dapat mendatangi kantor area pelayanan PDAM Kota Depok pada hari kerja senin s/d Jumat dengan membawa foto angka meter pada saat kedatangan untuk dilakukan pengecekan sehingga tagihan yang akan dibayar sesuai dengan pemakaiannya
Apabila ada kelebihan pembayaran tagihan air akan diberikan perhitungan pembayaran pada bulan berikutnya terangnya.
Diharapkan pelanggan dapat mengontrol pemakaian dan pengecekan sambungan pipa di instalasi rumah untuk menghindari adanya lonjakan tagihan rekening air tandasnya. (Novi)