Anggota Badan Anggaran DPRD Depok Edi Masturo menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan amanat Undang-undang secara umum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KUA disusun memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dalam hal ini adalah tahun anggaran 2020 yang akan datang. KUA dan PPAS merupakan proses awal penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020.
“Sejalan dengan amanat pasal 265 ayat 3 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyusunan KUA dan PPAS, kepala daerah harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam hal ini yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Depok Tahun 2020,” papar Edi Masturo .
Hal ini penting diulangi karena akan menjadi dasar bagi beberapa tanggapan lebih rinci yang kami buat. Sebagaimana diketahui bersama, RKPD Kota Depok tahun 2020 merupakan arahan program dan kegiatan prioritas yang disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran pada RPJMD Tahun 2016-2021, sehingga RKPD Tahun 2020 merupakan tahun Keempat pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021.
Sementara, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi, Paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan pekerjaan Pemerintah yang baik. Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik, demi terciptanya Kota Depok yang Unggul Nyaman dan Religius.
“Semoga kita kedepan bisa melakukan yang lebih baik dengan memaksimalkan kinerja,” pungkas Pradi.(Icha)