ok, Yusufsyah Putra memimpin jalannya sidang paripurna yang dilakukan secara tatap muka dan online di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (30/09/2021).
Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa dengan adanya pandemic Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok berubah.
“Perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 akibat Covid-19 dan capaian realisasi yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program dan jenis belanja,” katanya.
Ia berharap, semoga dengan adanya perubahan tahun anggaran 2021 ini dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Depok baik dalam jangka pendek atau pun menengah.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Anggota Banggar DPRD Kota Depok Yuni Indriany mengatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan.
Di antaranya, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.
Untuk pos pendapatan, ucapnya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260. Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260.
“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19. Terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. (Icha)