Polres Metro Depok Tetapkan Lima Warga Sipil Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan WAT

Polres Metro Depok Tetapkan Lima Warga Sipil Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan WAT
Polres Metro Depok Tetapkan Lima Warga Sipil Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan WAT

DEPOK, penadepok.com — Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang menewaskan WAT (24) dan menyebabkan DN (39) mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka, didampingi Kasi Humas dan penyidik Unit Kriminal Umum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya aparat mengamankan M, oknum anggota TNI Angkatan Laut, yang juga diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

AKBP Made Gede Oka menjelaskan, kelima tersangka warga sipil masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Berdasarkan hasil penyidikan, alat yang digunakan dalam penganiayaan hanya dilakukan oleh tersangka M.

“Yang menggunakan alat hanyalah tersangka M, yakni berupa selang. Sementara lima tersangka lainnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong serta turut membantu tersangka M,” ujar Made Oka.

Penetapan tersangka, lanjut Made Oka, didasarkan pada keterangan 12 orang saksi serta hasil pendalaman alat bukti lainnya.

Polisi juga membantah informasi yang sempat beredar terkait dugaan perbuatan negatif yang disematkan kepada korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap percakapan di telepon seluler maupun kondisi tubuh korban, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Informasi itu diketahui muncul atas paksaan dari tersangka M,” kata Made Oka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 262 dan/atau Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, serta Pasal 456 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban WAT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Walaupun Polres Metro Depok telah menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka, kami belum menerima SP2HP dan SPDP secara resmi,” ujar kuasa hukum korban, Syarif Hasan Salampessy.

Syarif menambahkan, usai berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, pihak kepolisian menyatakan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan pada keesokan harinya.

Dengan penetapan lima tersangka warga sipil ini, total pelaku penganiayaan berjumlah enam orang, terdiri dari lima warga sipil dan satu oknum anggota TNI Angkatan Laut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Syarif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan