SUKMAJAYA, penadepok.com – Pembacaan meter air pelanggan akan di lakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid -19. “Awal bulan Juni 2020 ini kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan utk pemakaian bulan Juni 2020. Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan.”
Namun demikian kami masih menerima layanan baca meter mandiri melalui Aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang telah kami sampaikan ke para pelanggan sebelumnya.
Apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa di datangi oleh petugas, maka PDAM akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air.
Jika nantinya di temui perbedaan antara perhitungan rata – rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan, atau pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.
“Meskipun demikian ada beberapa wilayah yang di tutup karena Protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pembacaan/pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan”.
“Untuk pembayaran tagihan air kami mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya”
“Pembayaran air pdam Kota Depok dapat di lakukan di layanan online chanel Bank dan PPOB yang sudah bekerjasama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok”
Sebagai informasi, pembayaran tagihan air dapat di lakukan di antaranya melalui ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M – Banking Mandiri, Kantor POS, e-Comerce seperti Tokopedia, Indomart, Alfamart dan lain – lain . (Novi)