Hal itu terungkap didalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Depok tahun 2019, bersama Perda lain yang disampaikan Pemkot Depok didalam Sidang Paripurna DPRD Depok, 30-31 Oktober 2018.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan, pengajuan Raperda APBD tahun 2019 tidak terlepas dari perkembangan isue-isue strategis yang berkembang dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat tentang kebijakan penggunaan keuangan daerah.
Dengan anggaran tersebut, Pradi menyebutkan pihaknya menetapkan enam skala proritas, yakni penyusunan ekonomi jangka panjang bidang pendidikan parawiasata dan pelayanan kepada masyarakat.
“Raperda APBD tahun 2019 sebesar Rp 2,7 Triliun dengan pembelanjaan tidak langsung meningkat 16,43%, sedangkan pembelanjaan langsung 12,99% dari tahun sebelumnya,”ujar Pradi.
Pradi menyambut baik dan mengapresiasi tanggapan fraksi atas Raperda APBD tahun 2019 dan 6 Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Ijin Lingkungan, Raperda tentang Perubahan dan Pembedayaan Koperasi serta Raperda Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang Industri, persampahan dan kebersihan.
Sidang Paripurna DPRD Kota Depok diikuti 27 orang anggota dari 50 anggota, yang dipimpin Ketua DPRD Hendrik Tangke Alo selanjutnya membentuk tiga pansus dan satu Banggar untuk membahas Raperda APBD tahun 2019 dan 6 Raperda perubahan
Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menilai Raperda tahun 2019 dan enam Raperda yang diajukan Pemkot Depok tidak telepas dalam upaya memaksimalkan perencanaan yang disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2018.
“Juga dampak dinamika yang berkembang dan kebutuhan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara FPDIP Veronica Wiwin Widarini ,(31/10). (Icha)