Acara yang digelar di kantor Sekber Wartawan kota Depok dihadiri oleh puluhan wartawan dan juga aktivis kesehatan, jumat (22/3/2019)
Irfan dalam paparannya mengatakan terkait masalah pelayanan kesehatan, disini harus dilihat dua hal. BPJS sebagai pelaksana administratif, seperti keanggotaan, perubahan kelas, juga pendaftaran. Sedangkan pelayanan keduanya adalah kemitraan dan itu terkait fasilitas kesehatan pelayanan BPJS.
“Jadi, mereka datang pagi antara jam 08 – 10 dan menunggu antrian panjang untuk hal itu.(keluhan administratif-red) yang bisa dilakukan lewat mobile JKN” ungkap Irfan.
Untuk memenuhi tuntutan layanan publik yang lebih berkualitas, tambah Irfan, kita ada layanan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit. kita selalu bekerjasama dengan baik untuk pelayanan yang maksimal.
“PIPP merupakan integrasi layanan rumah sakit dan BPJS Kesehatan dimana PIPP khusus memberikan penanganan terhadap kebutuhan akan informasi peserta JKN dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS di rumah sakit” jelas Irfan.
Irfan juga menyinggung soal tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) warga Depok pada BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok yang mencapai sekitar Rp 94 Miliar dari sekira 204 ribu orang warga Depok yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Kebanyakan dari mereka yang menunggak adalah peserta yang membayar iuran tersebut secara mandiri. Tunggakan terbanyak pada kelas 3 sekitar 102 ribu orang dengan nilai tunggakan Rp. 26 M lebih.” kata Irfan.
Acara yang berlangsung selama dua jam itu semakin terasa hangat dengan pertanyaan para rekan wartawan. Fakta dan realita di lapangan yang ditemukan serta stigma akan pelayanan peserta BPJS yang buruk, menjadi topik seru diskusi dan tanya jawab.
“Oleh karena itu perlu juga ditindaklanjuti program sosialisasi ini oleh rekan – rekan Sekber Wartawan agar program kesehatan untuk pelayanan yang maksimal bisa tersosialisasikan dengan baik dan masif,” pungkas Irfan. -MH