Menteri Nusron Perkuat Regulasi LP2B, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Menteri Nusron Perkuat Regulasi LP2B, Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Menteri Nusron Perkuat Regulasi LP2B, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

JAKARTA, penadepok.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui optimalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan langkah strategis untuk mengurangi alih fungsi lahan dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda).

Bacaan Lainnya

“Kepada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah), segera lakukan pendekatan dengan Pemda untuk mengusulkan penetapan LP2B. Ini langkah penting agar lahan pertanian tidak terus tergerus,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025).

Perlindungan Lahan Sawah Terbukti Efektif

Menteri Nusron menyoroti efektivitas LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam menekan alih fungsi lahan secara signifikan. “Sebelum adanya LSD, alih fungsi lahan mencapai 136.000 hektare di beberapa wilayah. Setelah diterapkan, jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.

Pengkajian Regulasi untuk Optimalisasi LP2B

Guna mempercepat penetapan LP2B, Menteri Nusron membuka wacana pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kami sedang mengkaji kemungkinan penetapan LP2B dilakukan langsung oleh menteri, tanpa harus melalui Pemda, agar lebih efektif,” tambahnya.

Rapim ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Pos terkait