Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perkuat Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perkuat Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan Nasional
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perkuat Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan Nasional

JAKARTA, penadepok.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam mempercepat integrasi administrasi pertanahan dan tata ruang nasional.

Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025-2029, yang digelar di Kantor Badan Informasi Geospasial (BIG), Selasa (18/03/2025).

Bacaan Lainnya

“Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memastikan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. Kita akan melakukan monitoring berkala agar implementasi proyek ILASPP berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Nusron Wahid.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani bersama lima kementerian/lembaga pada 17 Maret 2025. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, serta BIG untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang, termasuk kadastral APL (Areal Penggunaan Lain) dan kehutanan.

Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, mengapresiasi program ini sebagai langkah maju dalam integrasi data nasional. “Program ini sangat membantu dalam penataan lahan, sesuai dengan arahan Presiden agar kebijakan transmigrasi berbasis data yang akurat dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BIG, Muh Aris Marfai, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung proyek ini. BIG telah membentuk struktur organisasi dengan berbagai peran, mulai dari pembina hingga tim teknis yang bertanggung jawab atas penyediaan peta digital untuk ILASPP.

Rakor ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai kementerian terkait, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati.

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pos terkait