NUSANTARA, penadepok.com – Ada dugaan pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah kota depok, Sekda Depok Hardiono penuhi panggilan Bawaslu Depok
Pemanggilan ini hanya mengklarifikasi ada laporan dari Panwascam Beji terkait pemasangan banner dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mendukung sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil walikota Depok.ujar Hardiono didampingi pengacaranya usai mengklarifikasi di kantor Bawaslu jalan Nusantara Depok.(31/1).
Menurutnya pemanggilannya ini tidak benar sama sekali bahwa saya telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai ASN, sebab saya tidak tahu dan tidak menyuruh mereka memasang spanduk tersebut.
“Selain itu pada spanduk itu juga tidak ada yang salah, karena tidak menyebutkan bakal calon Wali Kota / Wakil Walikota”. Ujar Hardiono
Dirinya menilai ketika masyarakat menginginkan pemimpin baru dan dia mendukung salah satu calon yang nereka inginkan, itu kan hak mereka atas dasar keinginan mereka sendiri sebagai masyarakat depok dan bukan saya.
“Jadi yang meninginkan saya maju sebagai kepala daerah khususnya dikota Depok itu mereka sendiri yaitu masyarakat Depok “papar dia
Dirinya berharap untuk Panwascam yang berada diwilayah kota depok, harus lebih teliti lagi jika hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota depok.
“Apalagi terkait pemasangan spanduk tersebut, seharusnya yang diklarifikasi itu yang memasangnya”, tutup Hardiono
Sementara Luli Barlini Ketua Bawaslu depok menucapkan terima kasih kepada bapak Hardiono sebagai Sekda Depok yang begitu koorperatif atas pemanggilan kami. pemanggilannya ini hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.
“ini sifatnya hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah Kota Depok”katanya
Menurut Luli, Banwaslu bertindak, sepanjang ada laporan temuan tindak pelanggaran, kemudian kami proses, namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengukuti tahap proses kajian terlebih dahulu.
“proses cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga melakukan pelanggaran” terangnya.(Icha)