Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Penjualan Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Penjualan Pulau di Indonesia
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Penjualan Pulau di Indonesia

JAKARTA, penadepok.com – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di berbagai situs daring asing, menimbulkan keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Landasan hukum untuk privatisasi tidak ada. Jadi, memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 mengatur pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir. Kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum membatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, Harison Mocodompis menyatakan bahwa tidak mungkin satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, kita belum bisa memverifikasi keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Kita harapkan diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, dan terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan