Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada
Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota
Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok,
Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.
Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program
pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.
Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda, itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda.
Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini.
*Pertama,* adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. *Kedua* telah terbitnya.perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang; *pertama,* Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026.
*kedua,* tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
*ketiga,* Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu
pembahasan. (Icha)