Depok – Pada awal September 2018 DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2018 – 2019 dirangkaikan dengan Peringatan Hari Jadi DPRD Kota Depok Ke – 19.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin 3 September 2018 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.So. Dalam sambutannya HTA sapaannya mengatakan bahwa dalam Paripurna ini masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyampaikan Rencana Kerjanya selama Masa Sidang Pertama ini, berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka untuk pembenahan di semua sektor guna meningkatkan pengawasan serta melaksanakan program kerja yang telah diagendakan. Dalam kesempatan itu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna memperingati Hari Jadi DPRD Kota Depok ke – 19 yang diawali dengan Tarian Renggong Manis khas Betawi dari Sanggar Seni Ayodya Pala Kota Depok, dilanjutkan dengan pembacaan Sejarah DPRD Kota Depok oleh Benhard, SH dari Fraksi RNB dan diakhiri dengan pemotongan Tumpeng Ulang Tahun. Dalam Rapat Paripurna tersebut semua Anggota DPRD Kota Depok memakai busana Adat Nasional dan untuk itu ada penilaian tersendiri….. akhirnya yang terpilih menggunakan Busana Adat Nasional terbaik diberikan kepada Rienova Serry Donor dari Komisi B dengan menggunakan Pakaian Adat Makasar dan Fitri Hariono, S. IP dari Komisi A menggunakan Pakaian Adat Bali.
Adapun Rencana Kerja AKD DPRD Kota Depok pada Masa Sidang Pertama ini adalah :
Komisi A yang membidangi masalah Pemerintahan, dalam penyampaian rencana kerjanya pada masa sidang pertama ini yang disampaikan langsung oleh ketua Komisinya H. Nurhasim, S.IP menyampaikan bahwa Komisi A mengucapkan Dirgahayu Ke – 19 DPRD Kota Depok semoga menjadi jembatan Aspirasi Rakyat dan Lembaga yang mengemban amanah dan dicintai oleh seluruh masyarakat. Komisi A akan melanjutkan beberapa agenda kegiatan yang belum terselesaikan pada masa sidang sebelumnya ditambah beberapa kegiatan baru yang menjadi fokus pembahasan Komisi A pada masa sidang pertama ini, antara lain : Komisi A akan menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan terkait Penertiban Perijinan dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja. Memfasilitasi penyelesaian masalah Aset Fasos-Fasum dan mengusulkan pembentukan Pansus Aset, pengawasan terhadap penegakan Perda tentang Perijinan dan mendorong terwujudnya Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang solid dan kinerja PNS yang profesional serta mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Depok.
Komisi B yang membidangi masalah Perekonomian dan Keuangan Daerah, dalam penyampaian rencana kerja oleh Sekretaris Komisinya Benhard, SH disampaikan bahwa Komisi B dalam empat bulan ke depan yaitu dari bulan September s/d Desember 2018 ini akan memfokuskan pada peningkatan Investasi melalui De Regulasi Perijinan untuk itu Komisi B akan melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait yang membidangi masalah Perijinan juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021 terutama dari Sektor Keuangan dan mendorong kepada Pemerintah Kota Depok untuk bagaimana meningkatkan Pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dengan melakukan Rapat Kerja yang intensif dengan OPD terkait antara lain Badan Keuangan Daerah guna mendiskusikan tentang peluang – peluang PAD yang bisa dioptimalkan. Komisi B juga akan mendorong terciptanya iklim usaha di Kota Depok yang kondusif bagi para investor dan mempercepat peningkatan penanaman modal diperlukan Kebijakan Pemerintah Kota Depok untuk menjamin Kepastian Hukum, Kepastian Keamanan Berusaha bagi Penanan Modal sejak proses pengurusan ijinnya.
Komisi C yang membidangi masalah Pembangunan, dalam penyampaian rencana kerjanya oleh Veronica Wiwin Widarini, SE Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP disampaikan bahwa Pada Masa Sidang Pertama ini Komisi C akan memfokuskan pada Fungsi Pengawasan nya pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Dinas Perhubungan. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Komisi C adalah : Pembangunan, Jalan, Drainase, Sumber Daya Air, Tata Bangunan, Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup serta Perhubungan dan Pariwisata. Komisi C akan melakukan fungsi kontrolnya terhadap pembangunan sarana dan prasarana khususnya yang dibiayai APBD Kota Depok karena belajar dari Pengalaman tahun – tahun sebelumnya bahwa program pembangunan baru dimulai pelaksanaannya pada akhir Tahun Anggaran sehingga hasil pekerjaannya kurang maksimal bahkan terkesan asal jadi dengan kualitas yang rendah dan akhirnya penyerapan anggarannya jadi menumpuk di akhir tahun anggaran. Pemerintah Kota Depok agar secepatnya merealisasikan Pembangunan Alun – Alun Kota Depok pada lokasi yang sudah ditetapkan dan pembangunan Terminal Jatijajar demikian juga Terminal Terpadu agar segera rampung sehingga dapat dipergunakan oleh masyarakat Kota Depok.
Komisi D yang membidangi masalah Kesejahteraan Rakyat, dalam penyampaian rencana kerjanya oleh Sahat Farida Berliana, S.Pd Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDIP disampaikan bahwa Komisi D akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap OPD terkait sebagai mitra kerjanya yaitu bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kebudayaan, Agama dan Sosial, Ketenagakerjaan serta kepemudaan dan Olahraga, antara lain : Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan agar menjadi prioritas pembangunannya karena sangat ditunggu masyarakat. Terkait peninggalan Situs Sejarah Kota Depok, Komisi D meminta kepada Pemerintah Kota Depok agar Rumah Cimanggis dan Rumah Kolonial yang berada di dalam komplek Tower RRI Cimanggis sebagai sebuah Situs Sejarah yang tentunya bisa dikembangkan menjadi salah satu tempat rujukan Sejarah dan Budaya Kota Depok dan menjadikan Rumah Cimanggis sebagai Museum Kota Depok, gagasan ini sudah lama didengungkan namun hingga saat ini belum terealisasikan.
Pada hari Rabu 12 September 2018 DPRD Kota Depok juga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Depok TA. 2018. (Icha)