Depok – DPRD kota Depok menggelar rapat paripurna Perda kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD kota Depok terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS ) APBD kota Depok tahun 2019 dan persetujuan DPRD kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( propemperda ) Tahun 2018. Jumat (3/8/ 2018)
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos, dihadiri oleh para wakil ketua, para anggota DPRD, Wakil Walikota Depok dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan semua kepala perangkat daerah pemerintah kota Depok.
Dalam sambutannya ketua DPRD kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran AK untuk memenuhi ketentuan tersebut badan anggaran DPRD kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah(TAPD) dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Depok .
Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini, lanjut Hendrik, harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis , tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat ,ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral dan penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bahwa tahun 2019 merupakan tahun pesta demokrasi.
Secara spesifik, ungkap Hendrik, plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :a) .Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan Publik, b).Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah, c).Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran, d).Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan,dan e).Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2018,kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah terkait dan telah sepakat untuk penambahan 3(tiga) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9 (sembilan) yang sebelumnya sudah ada 6(enam) Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2018.
Adapun 3(tiga) Raperda tersebut adalah : 1).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, 2).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan 3).Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Keputusan DPRD Kota Depok tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dan Persetujuan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2018 serta Draft Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA 2019 antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs. Zamrowi,M.Si. (icha)