GARUT, penadepok.com – Ledakan tragis terjadi saat proses pemusnahan amunisi tidak layak pakai (disposal) di Blok Peledakan, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5), sekitar pukul 09.30 WIB.
Insiden tersebut menewaskan 11 orang di lokasi kejadian, termasuk sejumlah anggota TNI dan warga sipil.
Berdasarkan laporan resmi dari Kodim 0611/Garut, kegiatan disposal dilakukan oleh tim dari Gupusmi 3 Jakarta. Namun, diduga terjadi kegagalan prosedur yang menyebabkan ledakan besar dan menimbulkan korban jiwa di tempat.
Korban yang meninggal dunia terdiri dari:
Anggota TNI:
1. Kolonel CPL Antonius Hermawan, ST., MM.
2. Mayor CPL Anda Rohanda
3. Kopda Eri Dwi Priambodo
4. Pratu April Setiawan
Warga sipil:
• 1.Agus bin Kasmin (Cimerak, Cibalong)
• 2. Ipan bin Obar (Cimerak, Cibalong)
• 3. Anwar bin Inon (Cidahon, Pameungpeuk)
• 4. Endang (Singajaya)
• 5. Iyus Ibing bin Inon (Cidahon, Pameungpeuk)
• 6. Iyus Rizal bin Saepuloh (Cimerak, Cibalong)
• 7. Toto (Cimerak, Cibalong)
• 8. Dadang (Sakambangan, Cibalong)
• 9. Rustiawan (Cimerak, Cibalong)
Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk. Pihak TNI bersama aparat gabungan juga telah mengamankan lokasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati area peledakan demi keselamatan.
Landasan Hukum: Prosedur pemusnahan amunisi diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Amunisi dan Bahan Peledak, serta harus dilakukan sesuai protokol keamanan militer.
Investigasi terhadap insiden ini kemungkinan akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), khususnya pasal-pasal terkait kelalaian dalam tugas yang menyebabkan korban jiwa.
Pihak Kodim 0611/Garut menyatakan bahwa laporan lengkap dan hasil investigasi akan diumumkan lebih lanjut oleh instansi berwenang.