BALAIKOTA, penadepok.com – Pemerintah kota Depok hari ini Jum’at (12/9/19) melaunching penegakan kawasan tanpa rokok berdasarkan peraturan daerah No.03 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dan peraturan Wali Kota No.126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi kepala dinas kesehatan kota Depok drg. Novarita dan beberapa staf dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa pemerintah kota Depok tidak melarang mereka yang merokok tetapi menghimbau agar tidak merokok diluar ketentuan dari perda kota Depok yang didalamnya sudah mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Wali Kota bahwa penjualan tetap diperbolehkan ditempat tempat penjualan tetapi tidak diperbolehkan untuk di display/dipajang. ” Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi 7 tatanan yaitu tempat umum, kerja, ibadah, bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana Kesehatan,” imbuhnya.
Didalam rilis yang disampaikan dinas kesehatan bahwa data kepatuhan terhadap KTR di Kota Depok yang diperoleh dari survey yang dilakukan John Hopkins University bekerjasama dengan The Union dan juga survey yang dilakukan dinas kesehatan kota Depok yang bekerjasama dengan No Tobacco Community (NOTC) dimana masyarakat yang patuh terhadap Perda KTR kota Depok disemua tatanan masih cukup rendah, sehingga dari data tersebut bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR dalam setahun kedepan dengan target pencapaian kepatuhan 80 persen untuk disemua tatanan, sehingga dalam hal ini Pemerintah kota Depok akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang bekerjasama dengan seluruh OPD.(Novi)