Demi Konten Viral, Wartawan Diusir Saat Liputan Kasus Arisan di Depok

Demi Konten Viral, Wartawan Diusir Saat Liputan Kasus Arisan di Depok
Demi Konten Viral, Wartawan Diusir Saat Liputan Kasus Arisan di Depok

DEPOK, penadepok.com — Upaya peliputan jurnalistik terhadap isu arisan bermasalah di lingkungan RW 3, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berujung pada tindakan pengusiran terhadap seorang wartawan.

Insiden tersebut terjadi saat wartawan berinisial A mendatangi lokasi pertemuan warga, Senin (19/1), yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui video viral bertajuk “Yang Ngutang Lebih Galak dari yang Nagih”.

Wartawan A datang untuk melakukan verifikasi lapangan terkait persoalan arisan yang dikelola oleh Maulidiyah dan Syahrul Anwar, yang disebut-sebut belum mampu mengembalikan dana arisan kepada sejumlah peserta. Namun, kehadiran wartawan justru mendapat penolakan dari beberapa warga dan seorang konten kreator yang berada di lokasi.

Alih-alih diberikan ruang klarifikasi, wartawan A dituding sebagai wartawan gadungan dan diminta meninggalkan lokasi. Momen pengusiran tersebut bahkan direkam dan disiarkan melalui media sosial oleh akun @haisyahril_, sehingga memicu polemik baru di ruang publik.

Sudah Ada Kesepakatan, Namun Situasi Dipanaskan Konten
Sejumlah pihak lingkungan setempat menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun, sebagian besar pihak penagih arisan telah menerima pengembalian dana, termasuk keluarga konten kreator yang bersangkutan dengan nilai Rp6,5 juta.

Tak hanya itu, telah disepakati pula solusi penyelesaian utang arisan melalui penjualan lima aset milik Maulidiyah dan Syahrul, berupa satu unit rumah dan empat kontrakan, dengan estimasi nilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk menutup kewajiban arisan yang mencapai kurang lebih Rp800 juta.

RW Tidak Dilibatkan, Kondusivitas Lingkungan Terganggu
Ketua RW 3 Pondok Jaya, Samsuri, mengungkapkan bahwa pertemuan warga dengan pihak terlapor telah dilakukan dua kali, masing-masing pada Kamis (15/1) dan Senin (19/1).

Namun, pada pertemuan kedua, ia mengaku tidak dilibatkan.
“Pertemuan kedua itu saya tidak tahu karena tidak dilibatkan. Alasannya disebut urusan pribadi, padahal ini menyangkut banyak warga,” ujar Samsuri, Kamis (22/1).

Ia menilai kericuhan yang terjadi sangat disayangkan karena telah mengganggu ketertiban lingkungan. Menurutnya, solusi telah disepakati secara tertulis, sehingga tindakan membuat konten justru berpotensi memperkeruh suasana.

“Saya sudah mengingatkan agar tidak melakukan siaran langsung atau membuat konten. Tapi tetap dilakukan. Akhirnya lingkungan jadi tidak kondusif,” tegasnya.

Samsuri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menunggangi persoalan warga demi kepentingan pribadi, termasuk demi konten media sosial.

*Kesepakatan Hukum Telah Ditandatangani*

Anak kandung Maulidiyah, Michelle, menegaskan bahwa penyelesaian kasus arisan tersebut telah dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai tertanggal 29 September 2025.

“Telah disepakati penjualan aset berupa rumah dan empat kontrakan dengan luas total 216 meter persegi dan nilai Rp1,2 miliar untuk melunasi kewajiban arisan sekitar Rp800 juta,” jelas Michelle.

Ia juga membenarkan bahwa sebagian korban telah menerima pembayaran, termasuk keluarga Syahril yang merekam dan menyebarkan video viral tersebut.

“Setelah kejadian itu, keluarga Syahril menerima pembayaran Rp6,5 juta secara langsung dan lunas” ungkapnya.

*Wartawan Jalankan Tugas, Justru Diintimidasi*

Wartawan A menjelaskan bahwa informasi awal diperolehnya dari unggahan media sosial sebelum akhirnya dihapus. Ia kemudian melakukan penelusuran lanjutan sebagai bagian dari verifikasi awal, sesuai kaidah jurnalistik.

“Saya datang untuk liputan dan klarifikasi. Saya sudah menyampaikan dari media, tapi belum sempat menunjukkan kartu pers, saya sudah diusir,” jelas A.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya justru untuk menjalankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun situasi memburuk ketika sejumlah oknum melontarkan kata-kata kasar, sehingga ia memilih meninggalkan lokasi demi keselamatan.

Belakangan, A mendapati video pengusirannya diunggah dengan narasi menyudutkan dirinya sebagai “penyusup”.

*Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran*

A menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas peristiwa tersebut. Tindakan pengusiran, intimidasi, hingga pelabelan negatif terhadap jurnalis berpotensi melanggar hukum.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan:

Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan intimidatif juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana lain apabila memenuhi unsur ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Catatan Redaksi;
Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin undang-undang. Perbedaan peran antara jurnalis dan konten kreator tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat kerja jurnalistik. Ruang digital seharusnya memperkuat transparansi, bukan menggantikan fakta dengan sensasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan