ATR/BPN dan BPK Tingkatkan Kerja Sama Tata Kelola Pertanahan

ATR/BPN dan BPK Tingkatkan Kerja Sama Tata Kelola Pertanahan
ATR/BPN dan BPK Tingkatkan Kerja Sama Tata Kelola Pertanahan

JAKARTA, penadepok.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023-2024 Semester I dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Di momen ini, ia mengapresiasi kerja sama dan kontribusi BPK dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini sungguh sangat baik sekali dan bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan governance, risk management, dan compliance. Ini betul-betul bermanfaat. Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prinsip tersebut,” tegas Menteri Nusron saat menerima LHP dari BPK, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Adapun LHP diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara III Akhsanul Khaq, di dampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo Akhsanul Khaq pun mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Akhsanul Khaq melaporkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan kepatutan pada Semester I Tahun 2024, khususnya terkait pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Menteri Nusron beserta jajaran lengkap. Ini mewujudkan tekad, keseriusan, dan komitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola, baik keuangan maupun berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN” ucap AKhsanul Khaq.

Menteri ATR/Kepala BPN dan Anggota III BPK, Akhsanul Khaq saling memberikan plakat sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja sama dalam proses penyelesaian LHP. Ini menunjukkan komitmen dan kerja sama yang baik antara kedua lembaga dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Adapun LHP ini, bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan oleh Kementerian ATR/BPN terhadap ketentuan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya. BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan sertifikasi Tanah dan PNBP Terkait tahun anggaran 2023 dan 2024 s.d. Semester I pada Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut serta dalam pertemuaan ini, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BPK RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan