Hal itu disampaikan Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers terpilih 2022 – 2025 pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang digelar SWI dan Journal Wicaksana Grub Media, Rabu (15/02/2023).
“Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis saluran lainnya” terang Asep.
Asep Setiawan menambahkan bahwa wartawan dalam bekerja memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jadi dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi secara hukum. Asal memang sedang melakukan tugas jurnalistinya dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik” tandasnya.
Selain Asep Setiawan, pada acara Talkshow itu juga diisi narasumber lainnya yaitu Mayjend (Purn) Winston P Simanjuntak, Ketua Umum Projamin, Prof Hoga Saragih Guru Besar Univ. Bakrie, dan Dr. Jimmu Gunabhadra, Mahabiksu Indonesia.
Acara yang dipandu oleh Johan Sopaheluwakan, pimpinan JW Grup Media itu berlangsung selama 120 menit dan dihadiri oleh puluhan wartawan jabodetabek. (Hum/Icha)