Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL. dalam paparannya pada diskusi publik “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis 8 Juni.
Menurutnya, pers jangan berlindung dibalik Hak Jawab sehingga memberitakan tanpa konfirmasi dahulu kepada sumber yang diberitakan. Hal itu akan terkena delik, lanjut Tatang, apakah itu 310, 311 KUHP atau pasal 27 UU ITE.
“Setahu saya, harus balance memberitakan sumber berita. Jangan tidak terkonfirmasi, toh nanti diberikan hak jawab. Jadi kalau memang sudah lakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan atau jawaban, hal itu dicatat kapan, tanggal, jam berapa dan disimpan sebagai bukti” terangnya.
Pengacara dan juga Dosen STIH Pelopor ini mengajak kepada teman-teman media terkait pemahaman tentang hukum, soal-soal aturan, dan undang-undang. Dengan Hari Kebebasan Pers ini menjadi tolak ukur keberhasilan temen-temen media memberitakan sebuah fakta peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
“Pesan saya kepada teman-teman media tetap berkarya, tetap menulis berita-berita yang aktual tapi jangan lupa bahwa ada rambu-rambu hukum seperti undang-undang pers, undang-undang ITE dan KUHP. Jangan sampai kita menulis berita yang beritanya sekedar opini atau hoax dan mengakibatkan teman-teman media terjerat kasus pidana,“ tutupnya.
Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu diwakili Kadiskominfo Manto itu, juga menghadirkan pemateri lain yaitu Ahli per Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Derra dan Yusdiansyah praktisi media yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.
Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polretro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di kota Depok.