JAKARTA, penadepok.com – Ulfa Indrian Wailissa, istri korban pembunuhan di Tapos, Depok, Wajir Ali Tuankotta (WAT) menyambangi kantor Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III di Jl Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Ulfa datang bersama Dede Naigrata (DN) korban luka berat, dengan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri.
Ulfa dan rombongan tiba di Pomal Kodaeral III sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung diterima oleh tim penyidik. Keduanya pun dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi pelapor untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka atas nama Sersan Dua MLJ, anggota TNI AL yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap WAT.
“Saya baru saja dimintai keterangan sebagai saksi. Ada beberapa hal yang ditanyakan salah satunya terkait apakah saya mengetahui adanya pembunuhan terhadap suami saya, saya katakan saya tahu setelah dihubungi oleh keluarga untuk datang ke RS Brimob karena jenazah suami saya ada di sana,” ungkap Ulfa seusai pemeriksaan.
Ulfa tidak terima suaminya dibunuh oleh tersangka Serda MLJ bersama dengan warga sipil lainnya. Oleh karena itu, ibu tiga anak tersebut meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Serda MLJ juga diminta supaya dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
“Saya minta mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya terhadap suami saya. Kasihan anak-anak saya yang masih kecil, mungkin saat ini mereka tidak tahu apa-apa, tapi bagaimana kalau mereka besar nanti, mereka pasti akan tanya ayahnya di mana, tahunya ayahnya sudah meninggal dunia,” kata Ulfa sambil meneteskan air mata.
Menurut Ulfa, hukuman berat adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kehilangan besar yang dialami keluarga.
Pihak keluarga, kata dia, sangat terpukul setelah mengetahui WAT meninggal dunia karena dibunuh, padahal sang suami adalah tulang punggung keluarga.
“Hukuman yang seberat-beratnya. Karena ini menyangkut nyawa suami saya. Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Kuasa hukum istri korban dari LBH Matasiri, Syarif Hasan Salampessy meminta penyidik Pomal harus mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Selain itu ia juga menekankan agar pelaku dihukum seberat-beratnya apabila terbukti dengan sengaja atau dengan rencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
“Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku tidak bisa dibenarkan oleh hukum, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan hukuman paling berat agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Syarif meminta penyidik mendalami peran Ketua RT dalam peristiwa tragis tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan ada 2 (dua) Ketua RT, yaitu Ketua RT 02 dan Ketua RT 04 RW 001, Sukatani, Tapos yang ada di TKP saat kejadian.
Namun kata dia, kedua Ketua RT tersebut diduga tidak berupaya mencegah supaya para pelaku tidak menganiaya kedua korban hingga sedemikian rupa.
“Dengan wewenang yang melekat padanya, para Ketua RT ini harus bisa mengambil tindakan untuk menyelamatkan para korban. Bayangkan peristiwa awal terjadi sekitar pukul 00.30 WIB sampai pukul 04.30 WIB. Yang kami pertanyakan apa saja yang dilakukan oleh pak RT dalam rentan waktu yang begitu lama? Apakah mereka sengaja melakukan pembiaraan? Harusnya para Ketua RT menghubungi kantor polisi terdekat bukan membiarkan para pelaku menganiaya kedua korban hingga terkapar begitu,” papar Syarif.
“Oleh karena kedua Ketua RT memiliki peran penting dalam kasus ini, maka kami meminta penyidik periksa kembali para tersangka, saksi-saksi fakta dan termasuk para Ketua RT untuk mengungkap apakah ada tidaknya keterlibatan mereka. Misalnya apakah mereka terlibat sebagai pelaku, turut serta melakukan atau membantu melakukan,” lanjut Syarif.
Sejauh ini sudah 6 (enam) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, yakni yakni Serda MLJ, DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), MK (18). Serda MLJ ditahan di Pomal Kodaeral III. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Polres Metro Depok.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458, KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak penyidik agar supaya penanganan proses hukum terhadap Serda MLJ bisa maksimal. Oleh karena itu, dalam kesempatan itu kami meminta agar penyidik menerapkan pasal-pasal yang sama dengan tersangka sipil yang ditangani oleh Polres Metro Depok,” ujar Bansa Latuconsina, tim kuasa hukum LBH Matasiri.
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum LBH Matasiri lainnya menjelaskan alasan mengapa pihaknya baru menyambangi kantor Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III bersama dua orang kliennya.
“Kami baru hadir hari ini di Pomal, bersama istri almarhum dan korban Deden Naigrata, karena setelah pemakaman, kami fokus untuk pelaku sipil dengan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Depok,” kata Abdul Haji Talaohu.
“Alhamdulillah berkat kerja cepat Reskrim Polres Metro Depok telah merilis para tersangka dari sipil sebanyak 5 orang lengkap dengan perannya masing-masing dan sejumlah batang bukti yang diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara,” kata Abdul Haji menambahkan.
Kasus pembunuhan terhadap WAT bermula saat Serda MLJ bersama sejumlah warga mencurigai kedua korban yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya. Namun dalam prosesnya, tindakan yang dilakukan berujung pada kekerasan fisik berlebihan terhadap kedua korban.
Kedua korban dipukul menggunakan tangan dan selang hingga sekujur tubuh mengalami luka berat. Kaki dan tangan keduanya juga diikat di tiang lapangan dengan kondisi badan tanpa pakaian. Bahkan badan dan alat vital kedua korban juga ditetesin lilin.
Peristiwa ini terjadi di Jl. GG Swadaya Emas, RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kedua korban diduga disika sejak pukul 00.30 hingga 04.30WIB. Setelah sudah terkapar, kedua korban lalu dibawa ke Polsek Cimanggis oleh para pelaku dibantu warga dan pengurus RT.
WAT akhirnya meninggal dunia, sedangkan DN mengalami luka berat dan sempat di bawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok untuk diotopsi, serta divisum. Mendapat kabar ini keluarga kedua korban ramai-ramai mendatangi rumah sakit.





