DEPOK, penadepok.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai lembaga pendidikan dan sosial yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Pendopo Balai Warga Rutan Kelas I Depok.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, yang menandatangani perjanjian dengan sejumlah mitra strategis, di antaranya Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta (Fakultas Pendidikan dan Fakultas Psikologi), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, serta Yayasan Rumah Hayya Dirsina.
Kerjasama tersebut mencakup beragam bidang pembinaan, mulai dari pendidikan nonformal, konseling psikologis, pelatihan hukum dan keterampilan kerja, hingga pembinaan spiritual.
Seluruh program ini dirancang untuk memperkuat aspek mental, sosial, dan intelektual warga binaan, agar mereka siap berperan kembali sebagai individu produktif dan berdaya saing setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Acara penandatanganan turut dihadiri pejabat struktural, pegawai Rutan, serta perwakilan warga binaan yang menyambut antusias langkah progresif tersebut. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, menandakan komitmen bersama dalam membangun sistem pembinaan yang humanis, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bentuk sinergi nyata antara lembaga pemasyarakatan dengan dunia pendidikan dan masyarakat.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, warga binaan dapat memperoleh bekal ilmu pengetahuan, keterampilan, serta bimbingan moral yang berguna ketika mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui inisiatif ini, Rutan Kelas I Depok menegaskan perannya sebagai lembaga pembinaan yang adaptif, terbuka terhadap inovasi, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial diharapkan menjadi pondasi kuat dalam membentuk warga binaan yang produktif, berkarakter, dan siap berintegrasi kembali secara bermartabat.
Landasan Hukum Pembinaan dan Kemitraan
Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan kerjasama lintas lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,
yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan menyiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, melalui pendekatan pembinaan yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
• Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,
yang mengatur bahwa pembinaan meliputi pendidikan, pelatihan kerja, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian.
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,
yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial.
• Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan,
yang menegaskan perlunya kolaborasi dengan lembaga pendidikan, keagamaan, dan sosial sebagai bagian dari penguatan kapasitas warga binaan.
Dengan landasan hukum tersebut, kegiatan kerjasama yang dijalankan Rutan Kelas I Depok bukan hanya bentuk inovasi, tetapi juga implementasi konkret dari mandat nasional untuk menjadikan pemasyarakatan sebagai pusat pembinaan manusia seutuhnya.





