Rutan Depok Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Ombudsman untuk Pelayanan Prima

Rutan Depok Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Ombudsman untuk Pelayanan Prima
Rutan Depok Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Ombudsman untuk Pelayanan Prima

DEPOK, penadepok.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat kualitas pelayanan publik. Pada Jumat (7/11/2025).

lembaga ini menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya sebagai bagian dari agenda pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Ombudsman terhadap upaya reformasi birokrasi di lingkungan Rutan.

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola pelayanan publik sesuai prinsip good governance.

> Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Selama kegiatan, Tim Ombudsman melakukan wawancara langsung dengan petugas Rutan sebagai pelaksana layanan dan warga binaan sebagai penerima layanan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Rutan Depok telah memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan hak setiap individu.

> Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.

Menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, Rutan Depok segera melaksanakan evaluasi internal. Langkah awal difokuskan pada perbaikan administrasi dan penataan sistem kunjungan keluarga agar lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik.

> Landasan hukum: Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan dan Pelayanan Tahanan mengatur standar pelayanan minimum yang wajib diterapkan di setiap Rutan dan Lapas.

Selain itu, jajaran petugas Rutan mendapatkan penguatan melalui sosialisasi prinsip pelayanan humanis dan berkeadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang menghormati martabat manusia.

> Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menekankan fungsi pembinaan narapidana berbasis penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Kepala Rutan Depok menutup kegiatan dengan penegasan komitmen berkelanjutan dalam reformasi birokrasi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan masyarakat, sebagai wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” ujar Agus Imam Taufik.

Melalui langkah ini, Rutan Kelas I Depok tidak hanya memperkuat citra positif lembaga, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan