DEPOK, penadepok.com — Sebanyak 91 Kepala Keluarga (KK) atau 299 jiwa yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Proses pendataan dan peninjauan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kamis (8/5/2025), didampingi Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya, ST., MT., serta perwakilan dari Setneg dan PT PP Properti.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal yang strategis untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan di Kampung Baru.
“Setelah proses ini, Pemkot akan berkirim surat resmi kepada Setneg untuk mengklarifikasi kepemilikan dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Chandra menegaskan bahwa Pemkot juga menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam program rumah rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Harapannya, warga Kampung Baru bisa mendapatkan hunian yang layak dan aman secara hukum,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, ST., MT., memastikan proses pendataan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. “Kami mendukung penuh proses verifikasi data lahan ini agar tidak ada lagi sengketa ke depannya. Kepastian status tanah adalah hak warga yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memastikan penyelesaian administratif secara damai dan adil.
“Lahan milik Setneg, Pemkot Depok, maupun PT PP Properti akan dipastikan luasnya, lalu dikoordinasikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” kata KDM.
Ia juga mengimbau warga untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Tidak boleh ada lagi kegaduhan, kita ingin Jawa Barat tetap aman dan tenteram,” pesannya kepada warga.
Dalam kegiatan ini, hadir pula jajaran TNI dari Kodim 0508/Depok, pihak Polres Metro Depok, dan tim teknis Kantor Pertanahan Kota Depok. Proses pendataan lanjutan akan terus dilakukan hingga seluruh warga terverifikasi.
Untuk diketahui, Proses ini selaras dengan:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur dasar hukum kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
• Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Menjadi pedoman penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
• Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.
• Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah di Seluruh Wilayah RI
Menginstruksikan kepada lembaga terkait untuk mempercepat legalitas tanah, terutama di wilayah padat penduduk.