Perkuat Penanganan Sengketa, Kantah Depok Gelar Rapat Koordinasi Internal

Perkuat Penanganan Sengketa, Kantah Depok Gelar Rapat Koordinasi Internal
#SobATRBPN Depok, Kantah Depok terus hadir sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan agraria dengan mengedepankan hukum dan kepentingan masyarakat. Menuju pertanahan yang berkeadilan dan terpercaya.

DEPOK, penadepok.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menggelar rapat koordinasi internal guna membahas penanganan permasalahan pertanahan yang tengah berkembang di wilayah Kota Depok.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, S.H., yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyelesaian sengketa tanah secara profesional dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Kantah Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, turut hadir bersama jajaran Plt. Kasi I, Plt. Kasi II, Koordinator Subseksi Seksi I, II, dan V, serta staf Seksi V. Forum ini menjadi sarana strategis untuk mengkaji akar persoalan, merumuskan langkah preventif, dan memperkuat sistem pelayanan publik berbasis kepastian hukum.

Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kantah Depok berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat atas tanah secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan sengketa tidak hanya soal teknis, tapi juga moral pelayanan publik. Kepastian hukum adalah hak masyarakat,” ujar Galang Rambu Sukmara.

Kegiatan ini mencerminkan upaya Kantah Kota Depok dalam memperkuat citra kelembagaan yang responsif dan solutif dalam tata kelola pertanahan.

Pos terkait