BPN Depok dan PCNU Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

BPN Depok dan PCNU Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Plt. Kepala BPN Depok, Budi Jaya, bersama jajaran, perkuat sinergi dengan PCNU untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf — wujudkan kepastian hukum dan maslahat umat.

DEPOK, penadepok.com — Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, melakukan kunjungan silaturahmi strategis ke Kantor PCNU Kota Depok di kawasan Cilodong, Rabu (16/04/2025).

Kunjungan ini memperkuat implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PWNU Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN, yang ditandatangani pada 5 Desember 2024 di Bandung.

Bacaan Lainnya

Agenda utama pertemuan adalah membahas langkah konkret percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya aset milik NU di Kota Depok.

“Kami siap bersinergi, mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Budi Jaya.

Kolaborasi ini merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menjamin kepastian hukum atas aset wakaf.

Ketua Tanfidziyah PCNU Depok, KH. Achmad Solechan S.Si., M.Si, menyambut positif inisiatif tersebut. “Kami siap mendukung, ini ikhtiar bersama demi kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini juga sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mencegah potensi sengketa dan konflik agraria di lahan wakaf.

Dengan terjalinnya sinergi antara ATR/BPN dan PCNU Depok, sertifikasi tanah wakaf diharapkan berjalan efisien dan terukur, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pemanfaatannya bagi kegiatan keagamaan dan sosial.

Pos terkait