Wajibkah Perusahaan Pers Terdaftar di Bakesbangpol Kota Depok?

penadepok.com – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Nuryanto, S.E., Analis Kebijakan Ahli Muda yang juga menjabat sebagai Koordinator bidang Organisasi Masyarakat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok. Melalui aplikasi pesan online kepada salah satu jurnalis, Nuryanto menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus melaporkan keberadaannya ke Bakesbangpol Kota Depok. Pernyataan ini dilontarkan pada Senin, 1 Oktober 2024, dan segera memicu pertanyaan mendasar: Apakah perusahaan pers wajib terdaftar di Bakesbangpol seperti organisasi masyarakat?

Nuryanto juga meminta dokumen legalitas perusahaan media, dengan dalih agar keberadaannya tercatat dan terdaftar di Bakesbangpol Kota Depok.

Hal ini menimbulkan polemik di kalangan insan media atau pers, dan dinilai mencederai kedaulatan pers. Mirisnya, peristiwa ini terjadi di tengah perhelatan masa kampanye atau pesta demokrasi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Banyak tokoh pers menduga ada kaitan keberpihakan Nuryanto selaku ASN dalam konteks politik ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan adalah badan yang menjalankan kegiatan untuk mencari keuntungan, seperti berdagang atau memberikan jasa. Perusahaan pers sendiri adalah badan hukum yang bergerak di bidang jurnalistik, seperti media cetak, elektronik, atau kantor berita, dengan kewajiban mengikuti standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sebagai lembaga sosial, perusahaan pers bertanggung jawab menjalankan fungsi jurnalistik, yaitu mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik.

Landasan hukum terkait perusahaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini memberikan perlindungan bagi jurnalis dan menjamin kemerdekaan pers, yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dalam UU tersebut, pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang dalam menyebarkan informasi, serta memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan berita.

Namun, UU Pers tidak mengatur secara eksplisit bahwa perusahaan pers harus melaporkan keberadaannya ke Bakesbangpol, karena regulasi perusahaan pers berada di bawah pengawasan Dewan Pers, bukan lembaga pemerintah lainnya. Dewan Pers berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan pers beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku dan menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

Pernyataan Nuryanto ini perlu dikaji lebih dalam terkait landasan hukum yang mendasarinya, apakah hanya berupa kebijakan internal di Bakesbangpol Kota Depok atau ada aturan hukum lain yang relevan.

Pos terkait