KOTA KEMBANG, penadepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, kembali menggelar rapat paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, Rabu (15/06/2022), di ruang sidang Paripurna Gedung A DPRD Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra menerangkan bahwa pokok pikiran (pokir) yang disampaikan merupakan hasil dari reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Artinya dari masing – masing dewan membuat laporan dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah dapilnya.” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa dari laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah di distribusikan kepada tiap – tiap komisi sesuai leading sektor. Kemudian dari penyusunan seluruh pokir dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.
Hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022.
Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah. (Icha)