KOTA KEMBANG, penadepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar rapat paripurna Pandangan Umum dan Penyampaian Hasil Reses Fraksi PKB, PSI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Depok masa Sidang Pertama THN 2021
DPRD Depok menyetujui tiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, Selasa (16/2/2021).
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar daerah.
Pada kesempatan itu Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil pembahasan pansus 6 yang membahas 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002, tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.
Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 – 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 yaitu dilaksanakan pembahasan akhir selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber.
Setelah kami membahas dengar saran dan masukan dari berbagai pihak, kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan Setelah 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok, namun tentunya dengan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi yang kami sampaikan ke Pemerintah Kota Depok khusunya bagian Hukum Setda Kota Depok.
Adapun Rekomendasi tersebut adalah:
REKOMENDASI ​​PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002
1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan tata pengaturan dan penetrasi lembaga kemasyarakatan.
2. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.
3. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Icha)